Mengapa Perusahaan Asing Memilih Kantor Perwakilan
Kantor Perwakilan adalah cara berbiaya rendah dan berisiko rendah untuk menjelajahi pasar Indonesia, membangun jaringan, dan mewakili perusahaan induk Anda—tanpa memerlukan lisensi operasional penuh.
Penyusunan Hukum
Kami membantu dengan persiapan semua dokumen yang diperlukan, termasuk Surat Penunjukan dari perusahaan induk di luar negeri, dan melegalkannya dengan notaris lokal.
Koleksi Dokumen
Kami mengumpulkan dokumen hukum perusahaan induk Anda (Sertifikat Pendirian, Anggaran Dasar, Resolusi Dewan, dll.) beserta paspor perwakilan yang Anda tunjuk dan surat penugasan.
Pendaftaran & Perizinan
Kami menangani proses penuh melalui Sistem OSS, mendapatkan lisensi Kantor Perwakilan Anda dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.